Masohi - Rumah Tahanan Negara Masohi sambut kunjungan Hakim Pengawasan dan Pengamatan (Wasmat) Pengadilan Negeri (PN) Masohi, Cep Yusup Suparman, S.H, Selasa (9/5). Kedatangan kali ini untuk melakukan wasmat kepada Warga Binaan Rutan Masohi.
Baca juga:
Gugatan Mahasiswa UKI Ditolak oleh MK
|
Saat menyambut Hakim Wasmat PN Masohi, Kepala Rutan Masohi, Yusuf Mukharom, menegaskan jajarannya sudah memenuhi hak-hak Integrasi yang wajib diberikan bagi warga binaan. “Kami selalu memberikan program Asimilasi bagi Warga Binaan yang memenuhi persyaratan, baik sebagai Asimilasi tahanan pendamping, Asimilasi di rumah, maupun Pembebasan Bersyarat dan Cuti Bersyarat, ” tegasnya.
Selain itu, selama menjalani masa pidana di Rutan Masohi, para warga binaan mendapatkan berbagai pembinaan, seperti kerohanian dan kepribadian yang dapat menjadi bekal bagi mereka saat telah menyelesaikan masa pidana dan kembali ke tengah-tengah masyarakat.
“Wasmat merupakan agenda rutin untuk melakukan pengawasan apakah penjatuhan pidana kepada warga binaan dilaksanakan sebagaimana mestinya sesuai asas perikemanusiaan dan perikeadilan, ” ucap Hakim Wasmat, Cep Yusup Suparman, S.H.
Kepada warga binaan, ia mengatakan putusan yang dijatuhkan kepada warga binaan sudah sesuai dengan apa yang mereka perbuat. “Rutan Masohi telah memberikan pelayanan terbaik bagi kalian. Semoga kalian mendapatkan pembelajaran dan menyesali apa yang telah diperbuat sehingga tidak kembali terjerat pidana, ” pesan Yusup.